Welcome

Kamis, 31 Desember 2009

BAB V
KASUS
DI PUSAT BIMBINGAN DAN PENYULUHAN


1. Pertemuan Dengan Kasus
Sesuai kulaih “ Dasar – Dasar Bimbingan dan konseling pertengahan bulan Desember 1984. Dimana dibahas masalah konflik in autentik, dengan ditemani oleh seorang kawan putrinya Seorang Mahasiswi memberanikan diri mendekati saya dnegan permintaan agar saya bersedia berbicara sebentar dengan dia.”
Permintaan ini saya kabulkan, lalu kami mengambil tempat yang agak sepi dan mulai melakukan dialog. Saya sama sekali tidak mengira bahwa sang mahasiswi akan menyampaikan masalah pribadinya yang ternyataada kaitannya dengan bahan kuliah antara lain pertemuan manusiawi dan masalah konflik in autentik dimana ada imposisi norma - norma “Iuran” kepada seseorang, sedangkan orang yang bersangkutan merasa terbelenggu dalam dosa akibat ketidak mampunya merealisir atau mengaktualisir norma –norma eksternal yang dicekokan kepadanya .
2. Identifikasi Kasus
A. Data Pribadi :
Nama : N.
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 1975
Jenis Kelamin : Wanita/Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Jakarta
Asal : Padang
Pendidikan :
a. SAA (Sekolah Asisten Apoteker)
b. Mahasiswi Jurusan Kimia, IKIP,
Tingkat ....................................
Pekerjaan : Asisten Apoteker di salah satu apotek Jakarta.
B. Data Keluarga
Nama Ayah : Prof. Mr. N
Tempat/Tgl.Lahir : Meninggal tahun 1968 dalamusia 61 tahun
Agama : Islam
Alamat : Jakarta
Pendidikan : Universitas Van Leiden negeri Belanda
Pekerja : Penasihat Mentri Dalam Negeri
Nama Ibu : Ny. N.
Tempat/Tgl.Lahir : 57 Tahun
Agama : Islam
Alamat : Jakarta
Pendidikan : Setaraf S.M.A di Zaman Belanda
Pekerja : Ibu Rumah Tangga
C. Susunan Anggota keluarga : Anak- Anak
1. Laki – Laki 40 Tahun
2. Laki – Laki 38 Tahun
3. Perempuan 36 Tahun
4. Laki – Laki 34 Tahun
5. Perempuan 30 Tahun
6. Laki – Laki 29 Tahun
7. Perempuan 28 Tahun (kasus)
8. Laki – Laki 21 Tahun
Semua anak sudah bekerja kecuali adik bungsu. Semua anak sudah berkeluarga kecuali KASUS dan adik bungsunya.
D. Keadaan Keluarganya
- Kasus Tinggal bersama Ibunya.
- Rumah adalah milik pribadi orang tua.
- Kasus mempunyai kamar tidur sendiri dan kamar belajar/bekerja sendiri.
E. Riwayat Hidup
1. Lingkungan
1.1 .Sejak kecil tinggal bersama kedua orang tua dan kakak - kakak + adik.
1.2 .Kasus dekat dengan ayahnya, juga dengan Ibunya.
1.3 .Hubungan Kasus dengan saudara-saudaranya biasa.
1.4 .Kasus merasa kehilangan sewaktu ayahnya meninggalkannya pada usia 11 tahun
1.5 .Sejak kecil Kasus berkenalan – berkawan baik dengan x anak kakak ibunya.
2. Keadaan Kesehatan
Tidak mendapatkan gangguan kesehatan fisik yang berarti.
F. Tingkah Laku Kasus selama wawancara
Pada waktu pertemuan pertama kelihatannya Kasus merasa sangat berat mengungkapkan masalah. Ia hampir menangis Sesudah diam beberapa saat diungkapkannya juga masalahnya. Karen saya mendengarkanya secara sungguh – sungguh dan menunjukkan sikap mau memahaminya maka pembicaraan mulai lancar. Dalam pertemuan kedua ( 7 Januari ) omongannya sangat lancar dan terbuka.
G. Penemuan/Pengumpulan Data
Data ditemukan/dikumpulkan dari :
Cerita/ungkapan pribadi Kasus Wawancara .
H. Hasil Peemuan/Pengumpulan Data
Masalah yang dihadapi Kasus berintikan konflik nilai, sikap dan tindakan antara dirinya sendiri dan ibu kandungnya.
Suatu konflik inautentik
Beginilah konfliknya :
Sejak kecil kasus berkawan dengan sepupu ( anak pria putra paman i.c. kakak kandung ibu ) yang bernama X.
Anak manusia makin hari makin menumbuh, berkembang, membesar dan ........ perlahan tapi pasti kawan BERUBAH menjadi pacar, sejalan dengan ucapan filsup Herakleitos PANTA BHEI (semuanya mengalih) ; waktu berubah, semua berubah dan anak manusia berubah bersama waktu itu. Maka, BERPACARAN habis-habisanlah kedua makhluk yang bersamaan Genus dan berlawanan spesies itu Rousseau tidak akan menyahkan tindakan berpacaran yang memang tuntunan alam kodrat. Lain Rousseau lain ibu kasus. Mula – mula Berdasarkan Einfuhlung atau Intuisi, Lambat laun Berdasarkan gejala tak terelakan Ibu kasus sampai pada keyakinan dan Kepastian yang menyakitkan hatinya ternyata puterinya yang bungsu berpacaran dengan anak kakak kandungnya si X. Ibu melarang keras kelanjutan pacaran ini . Dengan alasan yang pertama : X adalah anak kandung dari paman kandung (menurut adat Minang tidak ada larangan kawin dengan anak paman). Kedua : Si X itu adalah anak dalam keluarga yang berantakan yakni ayah dan ibunya bercerai.
”Dan ...” teriak ibu, ”buah jatuh tidak jatuh dari pohonnya, pasti si X akan mengikuti bulat-bulat contoh buruk ayah dan ibunya”. Meskipun ibu tegas melarangnya tetapi karena didorong oleh desakan dari dalam kasus main pacaran belakangan. Sesudah ”main belakang” lama kasus merasa berdosa terhadap ibu lalu memberanikan diri memohon restu ibu untuk menikah . Ibu kembali marah. Hingga taraf ini si X menarik diri dan untuk beberapa lama berhenti berpacaran dengan harapan pernikahan kelak direnungkan . Waktu terus berjalan si X menunjukkan batang hidungnya lagi dan pacaranpun dimulai lagi dengan intesitas yang lebih tinggi malah. Dan susah untuk dipisahkan.
Kesimpulan
Masalah yang dihadapi kasus dengan ibu tidak terselesaikan.
Kasus berani mengkonstartir bahwa ia sedang berada dalam suasana konflik nilai.
Dalam situasi konflik ini ia harus berdiri di pihak nilai autentik untuk berhadapan dengan nilai inautentik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar